Tugas & Fungsi Pokok

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Lubuk Linggau memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perlindungan masyarakat, khususnya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran dan situasi darurat lainnya melalui upaya pencegahan, pemadaman, evakuasi, dan penyelamatan.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

  2. Pelaksanaan kegiatan pencegahan kebakaran dan edukasi publik.

  3. Penyelenggaraan pemadaman kebakaran dan penyelamatan korban.

  4. Penanganan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan.

  5. Koordinasi antarinstansi dalam penanganan kondisi darurat.

  6. Pengelolaan sarana dan prasarana pemadam.

  7. Pengawasan terhadap sistem keamanan kebakaran di lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan tugas ini dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang mengedepankan keselamatan, ketepatan waktu, serta transparansi dalam pelayanan.