Tugas & Fungsi Pokok
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Lubuk Linggau memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perlindungan masyarakat, khususnya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Tugas Pokok:
-
Melaksanakan perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran dan situasi darurat lainnya melalui upaya pencegahan, pemadaman, evakuasi, dan penyelamatan.
Fungsi:
-
Perumusan kebijakan teknis penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
-
Pelaksanaan kegiatan pencegahan kebakaran dan edukasi publik.
-
Penyelenggaraan pemadaman kebakaran dan penyelamatan korban.
-
Penanganan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan.
-
Koordinasi antarinstansi dalam penanganan kondisi darurat.
-
Pengelolaan sarana dan prasarana pemadam.
-
Pengawasan terhadap sistem keamanan kebakaran di lingkungan masyarakat.
Pelaksanaan tugas ini dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang mengedepankan keselamatan, ketepatan waktu, serta transparansi dalam pelayanan.